Mengapa Korupsi sulit diberantas di
Indonesia ?
Kata
korupsi sebuah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, apalagi
belakangan ini banyak terdengar kasus korupsi yang mendera para pejabat. Para
pejabat atau wakil rakyat yang seharusnya menjadi wakil aspirasi dan mengemban
amanah rakyat malah dengan mudahnya menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan
korupsi yang merugikan bangsa dan masyarakatnya.
Menurut Kepala Biro Perencanaan
Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan perkara korupsi tersebut yang masuk ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Penanganan
perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara,
sehingga menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500
perkara,” ujarnya, Sabtu. (11/5)
Wow
mendengar pernyataan tersebut sungguhlah mencengangkan, seharusnya Indonesia
mengukir prestasi di bidang lain, bukan di bidang korupsi yang bernilai negative.
Sebenarnya
apa sih korupsi itu ? maka sebelumnya
kita harus tau apa arti dari korupsi itu sendiri. Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi merupakan perbuatan
melanggar hukum yang merugikan bangsa baik secara moral dan materiil.
Adapun dibawah
ini beberapa hal yang menyebabkan Korupsi di Indonesia sulit untuk diberantas
diantaranya :
1.
Penyakit Kronis
Bangsa Indonesia
Selama masa orde
baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang
subur. Keberadaanya dilindungi dan dikembangbiakkan. Pertumbuhan yang cukup
lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkit hamper seluruh birokrasi
pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia.
Dari level
tertinggi pejabat Negara, sampai ke tingkat
RT yang paling rendah pun berkembang penyakit ini. Penyakit ini
menjangkiti sebagian generasi dan seolah menurun ke generasi berikutnya.
2. Sistem Penegakan Hukum Yang Lemah
Indonesia
memiliki banyak undang-undang yang mengatur tentang pelarangan korupsi, kolusi
dan nepotisme.
Dasar hukum untuk tindak pidana (perdata) korupsi adalah
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU tersebut,
diatur berapa hukuman penjara dan denda minimum dan maksimum bagi mereka yang
terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman tersebut bervariasi mulai
dari 1 tahun hingga maksimum 20 tahun penjara, dan bergantung pada pihak yang
melakukan tindak pidana korupsi (apakah orang yang menyuap atau yang disuap).Tapi persoalannya
terletak pada penegak hukumnya itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum
merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia untuk
memberantas korupsi itu sendiri. Dan pengaruh budaya korupsi yang sudah sangat
melekat di Indonesia. Tak jarang malah petugas yang bertugas mengadili para koruptor
malah ikut mendapat suap dari para koruptor.
Melihat kenyataan
ini sungguh sangat miris, karena sulit mencari pihak yang benar-benar dipercaya
untuk mengadili korupsi.
Selain
itu, sulitnya memberantas korupsi juga disebabkan adanya persepsi dari masyarakat
Indonesia dalam memandang korupsi sebagai suatu kebiasaan yang bisa dianggap
wajar.
Korupsi
juga sulit diberantas karena yang melakukan korupsi bukan perorangan melainkan
rezim korupsi dan terkadang melibatkan aparat yang seharusnya mengadili tindak
korupsi tersebut, jadi semua telah berkerja sama untuk melakukan sebuah korupsi
tersebut.
3. Pelaku Yang Semakin Pintar
Pelaku
korupsi yang semakin pandai menyembunyikan atau meniadakan barang bukti seperti
tidak ada lagi sistem transfer, semua cash and carry, seminimal mungkin
penggunaan alat komunikasi, jika terpaksa berkomunikasi, mereka menggunakan
bahasa-bahasa rahasia. Mereka bermain pintar dan sangat bersih dengan begitu
para penegak hukum pun sulit untuk membuktikan para pelaku sebagai tersangka
korupsi.
4.
Kurangnya
Kesadaran Moral Dan Spiritual
Pastinya
para pelaku korupsi kurang kesadaran dan spiritual jadi dengan mudah melakukan
semua itu tanpa mempedulikan pertanggungjawaban di akhirat nanti. Pengetahuan moral dan agama
hanya mereka pandang sebagai ilmu, bukan sebagai cinta pada Pencipta. Anehnya
ketika sudah tertangkap, rata-rata menjadi makin santun, dan rajin ibadah.
Sampai
kapan Indonesia tetap terjerat kasus korupsi yamg tiada henti. Apakah akan
berkurang dari tahun-ke tahun atau malah semakin banyak yang melakukan tindakan
korupsi. Kita lah sebagai generasi muda yang harus menentukan akan jadi apa
bangsa kita nanti. Hal yang bisa diupayakan yaitu dengan Cara yang paling
efektif yaitu melalui pendidikan. Bagaimana kita mengkonstruksi sistem
pendidikan kita yang benar-benar berbasiskan Pancasila. Sehingga dari dini
anak-anak tahu bahwa korupsi hal yang sangat merugikan Negara dan tidak boleh
dilakukan.