ETIKA GOVERNMENT (PEMERINTAHAN)
Pengertian Etika
Etika berasal
dari bahasa Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos
yang secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang
dimaksud ialah batas gerak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan
perkataan lain, gerak yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak
dibenarkan untuk bergerak di luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap
“baik” adalah di dalam batas atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan
gerak.
Download this file
Pengertian etika tadi kemudian berkembang menjadi batas perbuatan
manusia, yaitu ada ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia, perbuatan
mana yang dipandang “baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana yang dianggap
“buruk” dan harus dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri atas norma-norma
perbuatan. Etika adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut etis jika sesuai
dengan norma etika tersebut. Menurut ilmu jiwa, gerakan yang berasal dari dalam
diri manusia disebut “usaha” (streven-Bld, strive-Ing). Ada beberapa
macam usaha, seperti tropisme.Untuk memperoleh gambaran menyeluruh
tentang etika maka semua gejala yang akan dipelajari dibagi dalam 3 bidang
masalah, yaitu sebagai berikut.1. 2. 3. Etika mempelajari perbuatan dan
perilaku manusia dikaitkan dengan baik dan buruk, etika adalah ilmu tentang
perbuatan susila yang benar, dengan perkataan lain dari etika diharapkan
munculnya pemikiran yang mendalam mengenai pertanyaan, “Apa dan bagaimana saya
harus berbuat?”. Download this file
Etika
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara
dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong
negeri yang menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan
mempelajari perbuatan pamong negeri yang bersusila baik.
Norma-Norma Etika
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan
bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang
aman, tertib dan sentosa.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain
yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Asas-asas
Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi
hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu
ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi kesempatan
seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan
Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang
bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan ketetapan pemerintah. Asas
ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau melakukan perbuatan
yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau
pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah
lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu
kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi
para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang
diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak
memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil
terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar
ganti rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau
keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi
ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima
ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan
dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan
memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian “detournement de pouvoir” kita
batasi dengan pengertian menurut Conseil d’Etat Perancis, yaitu hanya
meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau perangkat
pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan dalam
peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan kepadanya.
Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa dibatalkan oleh yang
berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang timbul karena
perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini
berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada warga
negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai
instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan
memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak
adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil
dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan
oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita
bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan
permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi.
Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri
telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak
menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas ini,
sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan
kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak
mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas
itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan
dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan
dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan mempelajari keputusan Central
Board of Appeal Belanda tanggal 20-9-1961, hal.71, sebagai berikut:
kadang-kadang keputusan pemerintah tentang pemberhentian pegawai tertentu
dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu Majelis Kepegawaian Sipil
negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat pemerintah yang bersangkutan
wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud dan selain dari itu harus
juga membayar segala kerugian, yang mungkin disebabkan oleh keputusan
pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way of life atau cara atau pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian
keinginan asas ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta,
kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian menggunakan akal
budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b). pimpinan dan cara bertindak
(mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c). kecakapan bertindak apabila
menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat
pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena selain harus
diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan
perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau
tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan
pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam
peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum.
Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat atau
seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.
Untuk mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara
yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
- Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
- obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
- Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
- Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
- Keadilan (fair play);
- Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
- Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
- Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
- Menjamin kepastian hukum;
- Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan
bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik) terdiri dari :
- Kepastian Hukum
- Tertib penyelenggaraan. Negara
- Kepentingan umum
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar