ETIKA BISNIS
Pengertian
Bisnis
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang
sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab social (social
responsibility)
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah
untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main
yang telah disepakati bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa
memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang
dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Contoh kasus
Saya ambil contoh dari
iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan
murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat
kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah
mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga
sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat
dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Pemecahan masalah
PT. Megarsari Makmur sudah
melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka.
Bagi perusahaan PT.
Megarsari Makmur sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan
mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk yang mereka
produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi
yang kurang bagi para konsumen tentang produk yang akan mereka konsumsi yaitu
menguju/meniliti kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk yang
berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi
lingkungan. Serta harus memperbaiki iklan yang sudah beredar dengan memberikan
tambahan informasi yang seharusnya dilakukan konsumen dalam menggunakan produk
yang bersangkutan, seperti memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih
dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Kesimpulan
Dalam periklanan kita
tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup
pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang
iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai
unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli.
Karena itu bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri. Masalah manipulasi
yang utama berkaitan dengan segi persuasive dari iklan (tapi tidak terlepas
juga dari segi informatifnya). Karena dimanipulasi, seseorang mengikuti
motivasi yang tidak berasal dari dirinya sendiri, tapi ditanamkan dalam dirinya
dari luar. Maka di dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang
dapat mengimbangi kerawanan tersebut.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Seperti pada kasus PT
Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut.
Saran
Pertama,
dari sudut pandang etika periklanan (mengacu pada kitab Etika Pariwara
Indonesia), jelas bahwa pernyataan “termurah” (suatu bentuk pernyataan
superlatif) yang tidak didukung oleh fakta-fakta yang obyektif adalah tidak
etis.
Kedua,
dari sudut ilmu komunikasi periklanan: iklan pada dasarnya (esensinya) adalah
suatu janji. Janji antara produsen/penyedia jasa dengan para konsumennya. Hasil
polling ini jelas menunjukkan bahwa isi iklan dari produk tersebut yang
menjanjikan harga termurah ternyata berbahaya bagi kesehatan.
Etika (untuk profesi atau
bidang apapun juga) disusun berdasarkan tata budaya ada disuatu bangsa.
Etika mengatur hal-hal yang dianggap normatif (diterima/dibenarkan) oleh
kebanyakan masyarakat di suatu negara. Dengan demikian seharusnya justru etika
dipandang dengan sangat positif sebagai suatu panduan untuk tidak melakukan
hal-hal yang tidak akan diterima dengan baik oleh masyarakat (konsumen).
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar