Bentuk - Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Ø Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan atau usaha yang di kelola atau di jalankan secara individu atau perseorangan yang bertangung jawab atas segala resiko yang di alami pada perusahaan tersebut.
perusahaan perseorangan sendiri modalnya adalah modal sendiri dan pemisahaan modal pada perusahaan perseorangan tidak berlaku.
karena harta sendiri yang di miliki perusahaan peseoranagan menjadi tanggung jawab atau jaminan dari semua bentuk hutang sebuah perusahaan.
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan atau usaha yang di kelola atau di jalankan secara individu atau perseorangan yang bertangung jawab atas segala resiko yang di alami pada perusahaan tersebut.
perusahaan perseorangan sendiri modalnya adalah modal sendiri dan pemisahaan modal pada perusahaan perseorangan tidak berlaku.
karena harta sendiri yang di miliki perusahaan peseoranagan menjadi tanggung jawab atau jaminan dari semua bentuk hutang sebuah perusahaan.
Ø Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ø Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Ø Perseroan Terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ø BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ø KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
2. Lembaga Keuangan
merupakan lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga Keuangan Bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
merupakan lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga Keuangan Bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.
B. KARTEL
merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C. MERGER
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger
yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
bersaing.
D. AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
A. JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.
B. KARTEL
merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C. MERGER
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger
yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
bersaing.
D. AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
0 komentar:
Posting Komentar