Wajah Koperasi di Indonesia saat
ini
Koperasi merupakan organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa
orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong
oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesame manusia yang
memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan
sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya.
Sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
• Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Diatas merupakan beberapa penjelasan tentang pengertian dan
prinsip koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan koperasi
saat ini, tapi pada kenyataannya kondisi koperasi di Indonesia saat ini tidak
seperti itu.
Kondisi koperasi di Indonesia saat
ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada
di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif menurut penjelasan
dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.. Hal itu
menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat
memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran
yang cukup tinggi.
Dibalik ketidakaktifan koperasi
terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
-
Pengelolaan yang tidak profesional.
Para
pengurus koperasi tidak secara profesional dalam mengurus dan mengelola koperasi
dengan ketentuan yang berlaku mungkin dikarenakan pengurus yang memiliki
tingkat pendidikan yang rendah, karena koperasi biasa berada di daerah
perkampungan yang tidak terlalu mementingkan pendidikan, kurangnya sumber daya
manusia yang berkualitas juga menyebabkan pengelolaan yang kurang baik, dan
juga banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pengurus sehingga menjadikan
koperasi tidak sehat.
-
Tidak
berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
Proses demokratisasi yang diharapkan,
tidak berjalan sesuai rencana dan tujuan koperasi tersebut. Koperasi yang
seharusnya berkembang menjadi lebih baik, malah terlihat menurun. Contohnya
Pengurus yang dipilih bukan mutlak berdasarkan pilihan anggota, melainkan orang
- orang yang hanya dianggap pantas dan mempunyai nama dan disegani oleh para
anggotanya.
-
Pengabaian
prinsip koperasi secara utuh
Mengabaikan prinsip koperasi secara utuh, prinsip
koperasi yang menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang diperuntukkan bagi
anggota, oleh anggota untuk anggota kurang di perhatikan, sehingga yang terjadi
pada prekteknya saat ini adalah koperasi cenderung dikelola oleh beberapa
pengusaha saja.
-
Partisipasi anggota yang rendah
Tingkat partisipasi antar anggota koperasi yang masih rendah
ini bisa juga disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal kepada
masyarakat. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sekedar tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Maksudnya masyarakat belum mengetahui kegunaan dan sistem dari
koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya.
Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan
mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya
serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan
terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota
tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
-
Perkembangan
koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakatnya namun
berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, sehingga
bila koperasi itu kurang dukungan dari pemerintah maka keberadaanya pun
dipastikan akan goyah dan hancur perlahan. Lain dengan Negara lain yang
membentuk koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan
mensejahterakan sesama manusia, sehingga tanpa bantuan pemerintah pun koperasi
tersebut akan tetap berjalan sesuai tujuan koperasi pada awalnya dan pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.