Sabtu, 20 Oktober 2012

Andai aku jadi Menteri Koperasi

Diposting oleh my blog di 10.36 0 komentar


Wajah Koperasi di Indonesia saat ini


 
Koperasi  merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesame manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Diatas merupakan beberapa penjelasan tentang pengertian dan prinsip koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan koperasi saat ini, tapi pada kenyataannya kondisi koperasi di Indonesia saat ini tidak seperti itu.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.

Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
-          Pengelolaan yang tidak profesional.
Para pengurus koperasi tidak secara profesional dalam mengurus dan mengelola koperasi dengan ketentuan yang berlaku mungkin dikarenakan pengurus yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, karena koperasi biasa berada di daerah perkampungan yang tidak terlalu mementingkan pendidikan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas juga menyebabkan pengelolaan yang kurang baik, dan juga banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pengurus sehingga menjadikan koperasi tidak sehat.




-          Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
Proses demokratisasi yang diharapkan, tidak berjalan sesuai rencana dan tujuan koperasi tersebut. Koperasi yang seharusnya berkembang menjadi lebih baik, malah terlihat menurun. Contohnya Pengurus yang dipilih bukan mutlak berdasarkan pilihan anggota, melainkan orang - orang yang hanya dianggap pantas dan mempunyai nama dan disegani oleh para anggotanya.

-          Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
Mengabaikan prinsip koperasi secara utuh, prinsip koperasi yang menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang diperuntukkan bagi anggota, oleh anggota untuk anggota kurang di perhatikan, sehingga yang terjadi pada prekteknya saat ini adalah koperasi cenderung dikelola oleh beberapa pengusaha saja.

-          Partisipasi anggota yang rendah
Tingkat partisipasi antar anggota koperasi yang masih rendah ini bisa juga disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sekedar tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Maksudnya masyarakat belum mengetahui kegunaan dan sistem dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

-          Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Perkembangan koperasi di Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakatnya namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, sehingga bila koperasi itu kurang dukungan dari pemerintah maka keberadaanya pun dipastikan akan goyah dan hancur perlahan. Lain dengan Negara lain yang membentuk koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama manusia, sehingga tanpa bantuan pemerintah pun koperasi tersebut akan tetap berjalan sesuai tujuan koperasi pada awalnya dan pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.



Kamis, 18 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia saat ini

Diposting oleh my blog di 20.16 0 komentar


Wajah Koperasi di Indonesia saat ini


 
Koperasi  merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesame manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Diatas merupakan beberapa penjelasan tentang pengertian dan prinsip koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan koperasi saat ini, tapi pada kenyataannya kondisi koperasi di Indonesia saat ini tidak seperti itu.
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.

Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
-          Pengelolaan yang tidak profesional.
Para pengurus koperasi tidak secara profesional dalam mengurus dan mengelola koperasi dengan ketentuan yang berlaku mungkin dikarenakan pengurus yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah, karena koperasi biasa berada di daerah perkampungan yang tidak terlalu mementingkan pendidikan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas juga menyebabkan pengelolaan yang kurang baik, dan juga banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pengurus sehingga menjadikan koperasi tidak sehat.




-          Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
Proses demokratisasi yang diharapkan, tidak berjalan sesuai rencana dan tujuan koperasi tersebut. Koperasi yang seharusnya berkembang menjadi lebih baik, malah terlihat menurun. Contohnya Pengurus yang dipilih bukan mutlak berdasarkan pilihan anggota, melainkan orang - orang yang hanya dianggap pantas dan mempunyai nama dan disegani oleh para anggotanya.

-          Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
Mengabaikan prinsip koperasi secara utuh, prinsip koperasi yang menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang diperuntukkan bagi anggota, oleh anggota untuk anggota kurang di perhatikan, sehingga yang terjadi pada prekteknya saat ini adalah koperasi cenderung dikelola oleh beberapa pengusaha saja.

-          Partisipasi anggota yang rendah
Tingkat partisipasi antar anggota koperasi yang masih rendah ini bisa juga disebabkan karena sosialisasi yang belum optimal kepada masyarakat. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sekedar tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Maksudnya masyarakat belum mengetahui kegunaan dan sistem dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

-          Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Perkembangan koperasi di Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakatnya namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, sehingga bila koperasi itu kurang dukungan dari pemerintah maka keberadaanya pun dipastikan akan goyah dan hancur perlahan. Lain dengan Negara lain yang membentuk koperasi berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan sesama manusia, sehingga tanpa bantuan pemerintah pun koperasi tersebut akan tetap berjalan sesuai tujuan koperasi pada awalnya dan pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.



 

My blog,, Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos