Senin, 24 Juni 2013

Mengapa Korupsi sulit diberantas di Indonesia ?

Diposting oleh my blog di 10.57
Mengapa Korupsi sulit diberantas di Indonesia ?

Kata korupsi sebuah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, apalagi belakangan ini banyak terdengar kasus korupsi yang mendera para pejabat. Para pejabat atau wakil rakyat yang seharusnya menjadi wakil aspirasi dan mengemban amanah rakyat malah dengan mudahnya menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan korupsi yang merugikan bangsa dan masyarakatnya.

Menurut Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan perkara korupsi tersebut yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1.600 hingga 1.700 perkara, sehingga menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500 perkara,” ujarnya, Sabtu. (11/5)
Wow mendengar pernyataan tersebut sungguhlah mencengangkan, seharusnya Indonesia mengukir prestasi di bidang lain, bukan di bidang korupsi yang bernilai negative.

Sebenarnya apa sih korupsi itu ? maka sebelumnya kita harus tau apa arti dari korupsi itu sendiri. Korupsi merupakan  tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bangsa baik secara moral dan materiil.

Adapun dibawah ini beberapa hal yang menyebabkan Korupsi di Indonesia sulit untuk diberantas diantaranya :
1.        Penyakit Kronis Bangsa Indonesia
Selama masa orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaanya dilindungi dan dikembangbiakkan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit berbahaya ini menjangkit hamper seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia.
Dari level tertinggi pejabat Negara, sampai ke tingkat  RT yang paling rendah pun berkembang penyakit ini. Penyakit ini menjangkiti sebagian generasi dan seolah menurun ke generasi berikutnya.

2.      Sistem Penegakan Hukum Yang Lemah
Indonesia memiliki banyak undang-undang yang mengatur tentang pelarangan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum untuk tindak pidana (perdata) korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor  20 Tahun 2001. Dalam UU tersebut, diatur berapa hukuman penjara dan denda minimum dan maksimum bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman tersebut bervariasi mulai dari 1 tahun hingga maksimum 20 tahun penjara, dan bergantung pada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi (apakah orang yang menyuap atau yang disuap).Tapi persoalannya terletak pada penegak hukumnya itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi itu sendiri. Dan pengaruh budaya korupsi yang sudah sangat melekat di Indonesia. Tak jarang malah petugas yang bertugas mengadili para koruptor malah ikut mendapat suap dari para koruptor.
Melihat kenyataan ini sungguh sangat miris, karena sulit mencari pihak yang benar-benar dipercaya untuk mengadili korupsi.

Selain itu, sulitnya memberantas korupsi juga disebabkan adanya persepsi dari masyarakat Indonesia dalam memandang korupsi sebagai suatu kebiasaan yang bisa dianggap wajar.
Korupsi juga sulit diberantas karena yang melakukan korupsi bukan perorangan melainkan rezim korupsi dan terkadang melibatkan aparat yang seharusnya mengadili tindak korupsi tersebut, jadi semua telah berkerja sama untuk melakukan sebuah korupsi tersebut.

3.      Pelaku Yang Semakin Pintar
Pelaku korupsi yang semakin pandai menyembunyikan atau meniadakan barang bukti seperti tidak ada lagi sistem transfer, semua cash and carry, seminimal mungkin penggunaan alat komunikasi, jika terpaksa berkomunikasi, mereka menggunakan bahasa-bahasa rahasia. Mereka bermain pintar dan sangat bersih dengan begitu para penegak hukum pun sulit untuk membuktikan para pelaku sebagai tersangka korupsi.

4.      Kurangnya Kesadaran Moral Dan Spiritual
Pastinya para pelaku korupsi kurang kesadaran dan spiritual jadi dengan mudah melakukan semua itu tanpa mempedulikan pertanggungjawaban  di akhirat nanti. Pengetahuan moral dan agama hanya mereka pandang sebagai ilmu, bukan sebagai cinta pada Pencipta. Anehnya ketika sudah tertangkap, rata-rata menjadi makin santun, dan rajin ibadah.

Sampai kapan Indonesia tetap terjerat kasus korupsi yamg tiada henti. Apakah akan berkurang dari tahun-ke tahun atau malah semakin banyak yang melakukan tindakan korupsi. Kita lah sebagai generasi muda yang harus menentukan akan jadi apa bangsa kita nanti. Hal yang bisa diupayakan yaitu dengan Cara yang paling efektif yaitu melalui pendidikan. Bagaimana kita mengkonstruksi sistem pendidikan kita yang benar-benar berbasiskan Pancasila. Sehingga dari dini anak-anak tahu bahwa korupsi hal yang sangat merugikan Negara dan tidak boleh dilakukan.

2 komentar:

Putry Amouy on 12 Agustus 2020 pukul 23.18 mengatakan...

JOIN NOW !!!
Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc

Putry Amouy on 13 Agustus 2020 pukul 21.11 mengatakan...

JOIN NOW !!!
Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc

Posting Komentar

 

My blog,, Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos